Pengasih(kecpengasih.com)---APBDes merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dimana setiap Desa harus merancang dan membuat APBDes. Laporan pertanggung jawaban APBDes dilaksanakan dua kali dalam setahun dimana terdiri dari Semester I dan Semester II. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
Salah satu tugas yang diselesaikan oleh Kepala Desa ( Kades ) adalah menetapkan APBDes dimana Kepala Desa (Kades) harus membentuk Tim Penyusun RAPBDes yang didalamnya terdiri dari unsur Pamong Desa dan Perwakilan Masyarakat. Sumber-sumber pendapatan Desa baik dari PADes maupun dari Pendapatan transfer misal Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) harus dimasukkan dalam penyusunan LPJ Realisasi APBDes.
Selasa (20/12/2016) pukul 13.45 WIB diGedung Pendopo Kecamatan Pengasih diadakan Pertemuan Laporan Pertanggungjawaban APDes 2016 dan RAPBDes 2017. Pemerintah Kecamatan Pengasih selalu memberikan pembinaan terhadap desa-desa diwilayah Kecamatan Pengasih. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) sewilayah Kecamatan Pengasih, Sekdes, BPD dan LKMD sewilayah Kecamatan Pengasih.
Pertemuan laporan Pertanggungjawaban APBDes 2016 dan RAPBDes 2017 di gedung Pendopo Kecamatan Pengasih masing-masing Kepala desa (Kades) memparkan kegiatannya yang menyangkut dengan APBDes 2016 maupun RAPBDes 2017. Wilayah Kecamatan terdiri dari 7 desa meliputi Desa Kedungsari, Desa Margosari, Desa Pengasih, Desa Sendangsari, DesaKarangsari, Desa Sidomulyo dan Desa Tawangsari. Untuk APBDes 2016 setiap Desa sudah melpaorkan Pertanggungjawaban APBDesnya serta kegiatan didesa berjalan dengan lancar cuma satu kendala yaitu karena cuaca yang extrim atau cuaca hujan.
Pemerintah Kecamatan pengasih berharap kepada seluruh pemerintah desa diwilayah Kecamatan pengasih agar dalam dalam pelaksanaan APBDes dengan transparan dan juga untuk RAPBDes 2017 agar segera disusun