Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Pelayanan KTP dan KK

maztfajar
Halaman Statis
26 Juni 2025 06:39:10

Image Berita


 

Pelayanan KTP dan KK

 

1. Penerbitan Kartu Keluarga

a. Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  • Foto copy/menunjukkan kutipan Akta nikah/ akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah.
  • Izin tinggal tetap bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Surat keterangan datang dari luar negeri.
  • Formulir permohonan Kartu Keluarga dari desa / kalurahan.

b. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan Anggota Keluarga

  • Kartu Keluarga Lama.
  • Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran.
  • Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua.

c. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang

  • Kartu Keluarga Lama.
  • Kartu Keluarga yang akan ditumpangi.
  • Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah.
  • Surat keterangan datang dari luar negeri karena pindah ( WNA )
  • Formulir permohonan KK dari desa / kalurahan.

d. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan Anggota Keluarga bagi warga asing yang memiliki izin tinggal tetap untuk menumpang

  • Kartu Keluarga Lama atau Kartu Keluarga yang akan ditumpangi.
  • Passport.
  • Surat Izin tinggal tetap.
  • Surat keterangan catatan kepolisian bagi warga asing tinggal tetap.
  • Formulir permohonan Kartu Keluarga dari desa / kalurahan.

e. Perubahan Kartu Keluarga karena pengurangan Anggota Keluarga

  • Kartu Keluarga Lama.
  • Akta Kematian.
  • Surat pindah bagi penduduk yang pindah.
  • Formulir permohonan Kartu Keluarga dari desa / kalurahan.

f. Penerbitan Kartu Keluarga karena Hilang atau Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Keluarga yang rusak.
  • Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Dokumen Imigrasi bagi Warga Negara Asing.
  • Formulir permohonan Kartu Keluarga dari desa / kalurahan.

 

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

Persyaratan :

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
  • Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah.
  • Foto copy dokumenyang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :

                 a. Kartu Keluarga

                 b. Kutipan Akta Nikah / Kawin bagi yang belum berusia 17 tahun.

                 c. Kutipan Akta Kelahiran.

  • Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.

Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Baru Bagi WNI

1. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Karena Hilang / Rusak

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  • Kartu Tanda Penduduk yang akan dilakukan penggantian karena rusak.
  • Passport dan Surat izin tinggal tetap bagi WNA.
  • Formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk dari desa / kalurahan.

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Karena adanya perubahan data

  • Fotocopy Kartu Keluarga yang di legalisasi oleh pejabat. berwenang.
  • Kartu Tanda Penduduk Lama.
  • Dokumen pendukung untuk perubahan data (akta kelahiran / Akta nikah).
  • Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting.
  • Formulir permohonan Kartu Tanda Penduduk dari desa / kalurahan.

 

 

 

Source: admin

WhatsApp Chat