Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PENERIMAAN CPNS PEMERINTAHAN KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2019

Admin
Pengumuman
14 November 2019 09:00:23

Image Berita


Pengasih (kecpengasih)--Berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi Nomor. 584 Tahin 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahin Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Kulon Progo akan melaksanakan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Khusus Tahun 2019.

Rincian Formasi terlampir dengan ketentuan sebagai berikut :

I. RINCIAN FORMASI SERTA LOKASI PENEMPATAN (Terlampir).

II. PERSYARATAN PELAMAR

  1. Persyaratan Umum
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) pada saat melamar;
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahin atau lebih;
  5. Tidak pernah di berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ataj diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. Tidak berkependudukan sebagai CPNS, PNS, Parjurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan pendaftaran;
  9. Bebas Narkoba/NAPZA dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD).
  10. Berkelakuan baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman kurungan penjara dinuktikan dengan Surat Keterangan Catayan Kepolisian (SKCK) dari Polres (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus SKD);
  11. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  12. Indeks Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,85 ( dua koma delapan lima ) bagi pelamar formasi umum dan formasi khusus disabilitas;
  13. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Perguruan Study terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT);
  14. Pelamar pada formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan guru yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kemeterian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB;
  15. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan intership) sesuai dengan jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Register (STR);
  16. Bagi pelamar formasi jabatan tenaga kesehatan yang STR-nya dalam proses perpanjangan bisa melampirkan surat keterangan proses perpanjangan disertai STR yang lama;
  17. STR tenaga kesehatan harus sesuai dengan keahliannya yang dikeluarkan oleh :

a). Tenaga Dokter/Dokter Gigi/ dikeluarkan Kansil Kedokteran Indonesia (KKI)/Kansil Kedokteran Gigi Indonesia (KKGI);

b). Tenaga Apoteker dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);

c). Tenaga Kesehatan Lainnya dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) ataj Lembaga/Instansi yang berwenang;

  1. Peserta P1/TL, dapat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS Tahun 2019 dengan menggunakan kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagaj CPNS Tahun 2018, pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS Tahun 2018;
  2. Peserta P1/TL, sebagaimana yang dimaksud pada angka 17, diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dan nilai SKD Tajjn 2019, sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya;
  3. Data peserta P1/TL, sebagaimana dimaksud pada angka 18 didasarkan pada basis data hasil SKD Tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN BKN;
  4. Peserta seleksi yang sedang dalam proses mengikuti program beasiswa (seperti LPDP) dan telah ditetapkan sebagai CPNS dapat melanjutkan program beasiswanya setelah yang bersangkutan berstatus PNS.
  5. Peserta seleksi CPNS Tahun 2018 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN, kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak dapat mendaftar pada seleksi pengadaan CPNS Tahun 2019;
  6. Waktu pelaksanaan SKD dan SKB menggunakan CAT masing-masing adalah 90 (sembilan puluh) menit;
  7. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN.BKN) adalah portal pendaftaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan CPNS Tahin 2019;
  8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

B. KETENTUAN DAN PERSYARATAN FORMASI KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS, YAITU :

1. Pelamar yang penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat satu atau dua (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dan memenuhi ketentuan :a). Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik; (b). Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan, buah pikiran dan berdiskusi; (c). Melampirkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat Satu atau Dua.

2. Calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan darajat kedisabilitasannya;

3. Calon Pelamar dari penyandang disabilitas berusia paling rendang 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

4. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksebilitas dilingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

5. Panitia penyelenggara instansi wajib melakukan verifikasi persayaratan pendaftaran dengan mengundang calon pelamar untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

6. Panitia penyelenggara dan/atau Badan Kepegawaian Negara menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang.

7. Peserta seleksi dari Jalur Formasi Disabilitas setelah melakukan registrasi online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id wajib datang langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Kulon Progo dengan alamat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Jl. Perwakilan, No.1 Wates Kulon Progo dengan membawa persyaratan sesuai yang diunggah (upload) saat registrasi online (pada hari dan jam kerja selama periode pendaftaran dilaksanakan) untuk memastikan kesesuaian formasi dengan kondiai pelamar.

8. Pelamar dengan kriteria disabilitas hanya dapat melamar pada formasi disabilitas.

C. PENGATURAN TERHADAP PESERTA SELEKSI YANG TERMASUK KATEGORI P1/TL

1. Pelamar dari P1/TL wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan saat pendaftatan seleksi CPNS Tahun 2018 dan dilakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya. Instansi selanjutnya melakukan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka dapat digugurkan.

2. Sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamat P1/TL tersebut memcakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS Tahun 2018.

3. Pelamar dari P1/TL memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar. Secara sistem, nilai SKD Tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila :

a). Nilai SKD Tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas/pasing grade SKD Tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.

b). Kualifikasi Pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar Tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.

4. Pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak SKD Tahun 2019 pada sistem  SSCASN.

5. Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk.mengikuti SKD Tahun 2019 kemudian tidak mengikuti SKD dinyatakan gugur.

6. Bagi Pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti SKD Tajun 2019, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

7. Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/pasing grade SKD Tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019.

8. Apabila nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas/pasing grade maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018.

9. Nilai SKD peserta P1/TL sebagaiman dimaksud pada angka 6, angka 7, dan angka 8, akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta seleksi CPNS Tahun 2019 lainnya yang memenuhi nilai ambang batas/pasing grade pada jenis formasi dan jabatan yang dilamar untuk menentukan peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) formasi berdasarkan peringkat tertinggi.

10. Tahapan selanjutnya mengukuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dan Peraturan Perundang-Undangan.

III. PINSIP PENGADAAN

1. Kompetitif dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasim seleksi didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade kelulusan;

2. Adil dalam arti proses pelaksanaan seleksi tidak memihak atau sama rata, tidak ada yang lebih atau tidak ada yang kurang, tidak ada pilih kasih.

3. Obyektif dalam arti proses pendaftaran, seleksi, dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil seleksi sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

4. Transparan dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan seleksi, pengolahan hasil seleksi serta pengumaman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka;

5. Bersih dari hasil Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam arti seluruh proses seleksi harus terhindar dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

6. Tidak dipungut biaya dalam arti para pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses seleksi yang meliputi pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS;

IV. SISTEM DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran /Registrasi baik dari Formasi Umum dan Formasi Khusus Disabilitas dilaksanakan secara Online melalui portal SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id.

2. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi dan satu formasi jabatan.

3. Periode pendaftaran online diportal https://sscasn.bkn.go.id :

* Dibuka tanggal : 12 November 2019, Jam : 00.00 WIB.

* Ditutup tanggal : 25 November 2019, Jam :  24.00 WIB.

4. Calon pelamar seleksi CPNS wajib memiliki e-mail yang masih aktif/berlaku.

5. Untuk melakukan pendaftarab secara online pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan saat melakukan pendaftaran pada portal Nasional SSCASN Tahun 2019.

6. Pelamar wajib membaca petunjuk proses registrasi pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id sebelum melakukan proses  registrasi.

7. Apabila ada kesalahan data setelah proses registrasi selesai, pelamar tidak bisa memperbaiki, mengubah atau melengkapi data.

8. Tahapan pendaftaran di portal https://sscasn.bkn.go.id adalah sebagai berikut :

a). Buat akun pada portal https://sscasn.bkn.go.id dengan cara sebagai berikut :

- Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga.

- Isi Biodata dan kolom lainnya secara cermat dan membaca petunjuk yang ada. Kesalahan dalam pengisian biodata dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus Seleksi  Administrasi.

- Upload Paa Foto ukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah dalam format JPG/JPEG.

- Cetak Kartu Informasi Akun.

b). Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan Password yang telah didaftarkan.

c). Upload swa foto dengan memperlihatkan KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

d). Lengkapi data diri pelamar pada kolom yang disediakan.

e). Pelamar memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai dengan ijasah, jabatan, lokasi formasi dan mengisi data lain yang haris dilengkapi.

f). Pelamar wajib mengunggah/upload soft file hasil scan berkas sebagai berikut :

1. Pas Foto ukuran 3x4 atau 4x6 dengan latar belakang merah (File JPEG, JPG).

2. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman Kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Scan Asli Surat Lamaran ditujukan kepada Bupati Kulon Progo diketik dengan menggunakan komputer atau ditulis dengan tangan, materai Rp 6.000,- dan di tandatangani dengan pena tinga hitam, format surat lamaran sebagaiman terlampir (format file Pdf).

4. Scan Asli Ijasah sesuai dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar dan Scan Asli STR yang masih berlaku bagi Formasi Tenaga Kesehatan sesuai (linier) dengan formasi yang dilamar atau Sertifikat Pendidikan bagi formasi Guru sesuai (linier) dengan formasi yang dilamar, bagi pelamar formasi tenaga kesehatan yang STR-nya dalam proses perpanjangan dapat melampirkan surat keterangan perpanjangan STR disertai STR yang lama (ijazah+STR/Sertifikat Pendidik dijadikan satu (1) file format Pdf);

5. Scan Asli Transkip Nilai (Format Pdf);

6. Dokumen Pendukung lain berupa :

(a) Scan Bukti Akreditasi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes ketika pelamar lulus menjalanj pendidikan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijasah yang terdiri dari :

- Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau

- Akreditasi Program Studi

(b). Scan Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas.

(c). Scan Asli Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

(d). Scan Asli Surat Keterangan Jenis dan Tingkat Disabilitas dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah bagi pelamar Formasi Disabilitas.

(e). Kolom Keperluan/peruntukkan oada Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwa atau Surat Keterangan Jenis dan Tingkat Disabilitas diisi "Persyaratan Mendaftar CPNS".

(f). Semua dokumen pendukung (poin huruf a,b,c,d) dijadikan satu (1) file Pdf (beberapa halaman dalam 1 file Pdf).

(g). Pelamar mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume.

(h). Pelamar mencetak kartu pendaftaran SSCASN 2019.

9. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah (up load) diportal https://sscasn.bkn.go.id harus jelas dan bisa dibaca, apabila hasil file yang diunggah tidak jelas dan atau tidak terbaca dapat menggugurkan peserta/pelamar.

10. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan masuk ke data base SSCASN.

11. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.

12. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan www.bkpp.kulonprogo.go.id.

V. PELAKSANAAN SELEKSI

A. SELEKSI ADMINISTRASI

1. Pelamar dinyatakan untuk dapat mengikuti SKD apabila lulus seleksi administrasi dan diumumkan oleh Panitia Pelaksana Seleksu CPNS Instansi;

2. Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;

3. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;

4. Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar;

5. Apabila sanggahan pelamar di terima, Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS Instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah sebagaimana dimaksud dalam angka 2;

B.SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD).

1. Materi SKD meliputi :

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

1). Nasionalisme dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

2). Integritas dengan tujuan mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

3). Bela negara dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4). Pilar Negara dengan tujuan mampu membetuk karakter positif melalui pemahaman, dan pengamalan nilai-nila Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;

5). Bahasa Indonesia dengan tujuan mampu menggunakan Bahasa Indonesia  sebagai bahasa persatuan sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

B. Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :

1). Kemampuan Verbal yang meliputi :

a). Analogi dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

b). Silogisme dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan;

c). Analitis dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

2). Kemampuan numerik yang meliputi :

a). Berhitung dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b). Deret angka dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka.

c). Perbandingan Kuantitatif dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif;

d). Soal Cerita dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

3). Kemampuan Figural yang meliputi :

a). Analogi dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b). Ketidaksamaan dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

c). Serial dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :

1). Pelayanan Publik dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2). Jejaring Kerja dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3). Sosial Budaya dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagaimana).

4). Teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

5). Profesionalisme dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

2. Pengumuman Hasil SKD

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga (3) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

C. SELEKSI KOMPETENSI BIDANG

1. Materi SKB

a. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

b. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

2. Pelaksanaan SKB

a. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan nilai SKD;

b. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT.

D. PENGOLAHAN HASIL SELEKSI DAN PENGUMUMAN KELULUSAN

1. Pengolahan Hasil Seleksi

a. Pembobotan nilai SKD dan Nilai SKB adalah 40% (empat puluh persen) dan 60% (enam puluh persen);

b. Pendaftaran formasi jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan dengan guru yang dilamar (linier) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementsrian Agama atau Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wajib mengunggah/upload sertifikasi dimaksud pada sistem SSCASN BKN.

c. Sertifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam huruf b ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

d. Pendaftar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal sebagaimana dimaksud huruf c, apabila yang bersangkuta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

e. Pendaftar formasi tenaga kesehatan diwajibkan memiliki nilai STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (STR) dan wajib mengunggah/up load STR dimaksud pada SSCASN BKN, bagi pelamar formasi tenaga kesehatan yang STR-nya dalam proses perpanjangan dapat melampirkan surat keterangan perpanjangan STR disertai STR yang lama;

f. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh BKN selaku Tim Pelaksana Panselnas.

2. Prinsip dan Penentuan Kelulusan.

a. Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas/passing grade kelulusan.

b. Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) SKD diatur dalam Peraturan Menteri.

c. Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada :

1. Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi;

2. Apabila nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawaaan Kebangsaan (TWK);

3. Apabila nilai sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister;

4. Apabila nilai sebagaimana yang dimaksud pada angka 3 masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

d. Dalam hal kebutuhan Formasi Umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

e. Dalam hal kebutuhan Formasi Khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

f. Apabila tahapan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf d dan huruf e masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik;

g. Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh PPK berdasarkam hasil Integrasi nilai SKD dan SKB dari BKN;

h. Penempatan dan pengumuman setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus tahap akhir tidak melebihi jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

i. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK sebagaimana dimaksud dalm huruf h tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

j. Dalam peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

VI. JADWAL SELEKSI

1. Nama Kegiatan : Pengumuman, * Tanggal : 11 November 2019.

2. Nama Kegiatan : Pendaftaran Online (https://sscasn.bkn.go.id), * Tanggal : 12 s/d 25 November 2019.

3. Nama Kegiatan : Pengumuman Hasil Seleksi Adminstrasi. * Tanggal : 16 Desember 2019.

4. Nama Kegiatan : Masa Sanggah. * Tanggal : 17 s/d 19 Desember 2019.

5. Nama Kegiatan : Pengumuman Hasil Sanggah. * Tanggal : 26 Desember 2019.

6. Nama Kegiatan : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). * Tanggal : Februari 2020.

7. Nama Kegiatan : Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CAT. * Tanggal : Maret 2020.

8. Nama Kegiatan : Seleksi Komletensi Bidang (SKB) CAT. * Tanggal : Maret  2020.

9. Nama Kegiatan : Pengumuman Kelulusan Akhir. * Tanggal : April 2020.

Catatan : Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website www.bkpp.kulonprogokab.go.id.

VII. KETENTUAN LAIN

1. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS, dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membanfu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

2. Apabika pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar atau palsu dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

3. Untuk mengikuti seluruh Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.

4. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS 2019 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

5. Apabila ada perubahan jadwal pendaftaran dan hal-hal lainnya akan segera diumumkan melalui Portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id dan www.bkpp.kulonprogokab.go.id.

6. Informasi terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019 melalui call center/help desk nomor : 0813-3573-7788 pada hari Senin - Jumat pukul 09.00 s/d 14.00 WIB dan Help Desk pada Portal https://sscasn.bkn.go.id.

PETUNJUK SCAN DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN ANGGARAN 2019.

1. Persyaratan : Pas Foto 3x4 atau 4x6 latar belakang merah.

* Bentuk File : JPEG/JPG.

* Keterangan : Ukuran File Max. 200 Kb.

2. Persyaratan : E-KTP/Surat Keterangan Perekaman E-KTP.

* Bentuk File : JPEG/JPG.

* Keterangan : Ukuran Filr Max.200 Kb.

3. Persyaratan : Surat Lamaran.

* Bentuk File : Pdf.

* Keterangan : Ukuran File Max. 300 Kb.

4. Persyaratan : Ijazah+STR(Surat Keterangan Perpanjangan STR+STR Lama) bagi formasi tenaga kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi formasi tenaga guru

* Bentuk File : Semuanberkas di scan dan dijadikan satu (1) file (beberapa halaman falam 1 file) dengan bentuk file pdf.

* Keterangan : Ukuran File Max. 800 Kb.

5. Persyaratan : Transkip Nilai.

* Bentuk File : Pdf.

* Keterangan : Ukuran File Max. 600 Kb.

6. Persyaratan : Dokumen pendukung lainnya berupa : Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Bukti Akreditasi Program Studi+Surat Keterangan Sehat Jasmani+Surat Keterangan Sehat Rohani+Surat Keterangan Jenis dan Tingkat Disabilitas (Khusus Formasi Disabilitas).

* Bentuk File : Semua berkas discan dan dijadikan dalam 1 (satu) file (beberapa halaman dalam 1 file) dengan bentuk file pdf.

* Keterangan : Ukuran file Max. 800 Kb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source: @dmin kecpengasih

WhatsApp Chat