Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

PENDAFTARAN ANGGOTA BPD DESA KABUPATEN KULON PROGO TAHUN 2019

Admin
Pengumuman
20 Oktober 2019 16:59:34

Image Berita


Pengasih (kecpengasih)--Bagi warga masyarakat yang saat ini sedang belajar mengenal lembaga-lembaga kenegaraan berkaitan dengan sistem ketatanegaraan warga masyarakat juga perlu tentang bagaimana sistem pemerintahan di daerah seperti kota maupun desa. Tentunya sistem pemerintahan desa maupun kota sangat berbeda dengan sistem pemerintahan provinsi. Perbedaan ini terletak pada luasnya daerah serta banyaknya penduduk.

Dalam menyelenggarakan suatu pemerintahan tentunya ada sebuah lembaga yang namanya BPD jika daerah Desa. BPD singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, lembaga ini merupakan slah satu lembaga kenegaraan, selain itu BPD juga merupakan salah satu lembaga yang hanya ada di desa yang dimana nama lembaga ini merupakan perwujudan dari sistem demokrasi dalam menyelenggarakan sistem pemerintahan desa.

Salah satu fungsi penting dari BPD Desa yakni memiliki posisi penting untuk turut menyelenggarakan adanya kegiatan di desa yang dimana BPD ini memiliki kesetaraan dengan Kepala Desa. Dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang ada di desa harus disertai dengan persetujuan BPD. Selain itu BPD tidak hanya menjadi perwakilan masyarakat secara demokratis tapi juga membahas kebijakan sebelum dilaksanakanya kebijakan Pemerintahan di Desa.

Pengisian BPD Desa serentak seluruh Kabupaten Kulon Progo saat ini memasuki tahapan pembukaan pendaftaran yakni dimulai dari tanggal 14 s/d 22 Oktober 2019.

Jika belum memperoleh Bakal Calon maka pendaftaran BPD Desa akan perpanjangan pertama pendaftaran yakni pada tanggal 23 s/d 25 Oktober 2019, dan jika bila sampai akhir perpanjangan pertama belum diperoleh jumlah Bakal Calon sesuai yang dipersyaratkan maka akan dilakukan perpanjangan kedua pendaftaran BPD yakni pada tanggal 28 s/d 30 Oktober 2019. Untuk Bakal Calon Keterwakilan Perempuan agar mendaftarkan ke Panitia Pengisian Tingkat Desa. Sedangkan untuk Bakal Calon Keterwakilan Wilayah ke Panitia Pengisian Tingkat Wilayah. Dalam Pengisian BPD Desa jika sampai pada akhir masa pendaftaran harus diperoleh paling kurang 3 Bakal Calon untuk masing-masing pemilihan/perwakilan, sedangkan untuk keterwakilan perempuan apabila tidak diperoleh paling kurang 2 Bakal Calon Maka untuk pengisian keterwakilan perempuan menggunakan musyawarah perwakilan.

Tahapan Pengisian Keanggotaan BPD Tahun 2019 Secara Serentak se-Kabupaten Kulon Progo sebagai berikut :

1. KEGIATAN :
- Musyawarah Desa,
* WAKTU :   
- Sebelum Penetapan APB Desa atau Perubahan Penjabaran APB Desa T.A. 2019.
* KETERANGAN :
- Berita Acara Yang Berisi :
a). Mekanisme Pengisian BPD Unsur Keterwakilan Wilayah.
b). Penyusunan Daerah Pemilihan/Perwakilan.

2. KEGIATAN :   
- Penetapan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD.
* WAKTU :
- Tanggal 30 Agustus 2019.
* KETERANGAN :   
- Dengan Keputusan Kepala Desa (Mengacu Jadwal Serentak).

3. KEGIATAN :   
- Pembentukan Panitia Pengisian BPD ( Panitia Tingkat Desa & Panitia Tingkat Wilayah Pemilihan/Perwakilan )
* WAKTU :   
- Tanggal 2 s/d 10 September 2019 (Paling Lambat tujuh (7) Setelah Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian).
* KETERANGAN :   
- Sekaligus Penerbitan Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan Panitia.

4. KEGIATAN :
- Pembekalan Untuk Panitia.
* WAKTU :   
- Tanggal 11 s/d 30 September 2019.
* KETERANGAN :   
- Oleh Camat dan /atau TIM Pengisian Tingkat Kabupaten.

5. KEGIATAN :   
- Penyusunan Jadwal Kegiatan, Anggaran dan Tata Tertib.
* WAKTU :   
- Tanggal 20 s/d 30 September 2019.
* KETERANGAN :   
- Jadwal kegiatan menyesuaikan Keputusan Kepala Desa Tentang Penetapan Susunan dan Jadwal Tahapan Pengisian BPD.
- Anggaran Menyesuaikan APB Desa 2019.
- Tata Tertib Berpedoman Perda dan Perbup.

6. KEGIATAN :   
- Penetapan Wilayah Pemilihan/Perwakilan
* WAKTU :   
- Tanggal 01 Oktober 2019.
* KETERANGAN :    
- Dengan Keputusan Kepala Desa Berdasarkan Berita Acara Hasil Musdes.

7. KEGIATAN :  
- Sosialisasi Wilayah Pemilihan/Perwakilan.
* WAKTU :    
- Tanggal 01 s/d 02 Oktober 2019.
* KETERANGAN :  
- Ditempel di Papan Pengumuman Atau Dengan Mengundang Warga.

8. KEGIATAN :    
- Pengumuman Tentang Adanya Pengisian Keanggotaan BPD.
* WAKTU :   
- Tanggal 04 s/d 11 Oktober 2019.
* KETERANGAN :   
- Ditempel di Papan Pengumuman Atau Dengan Mengundang Warga.

9. KEGIATAN :    
- Pendaftaran Bakal Calon BPD.
* WAKTU :   
- Tanggal 14 s/d 22 Oktober 2019.
* KETERANGAN :   
- Penerimaan Pendaftaran di Balai Desa (Sekretariat Panitia).

10. KEGIATAN :   
- Perpanjangan Pendaftaran Pertama.
* WAKTU :   
- Tanggal 23 s/d 25 Oktober 2019.
* KETERANGAN :   
- Apabila Tidak Di Peroleh Bakal Calon Paling Kurang Sesuai Syarat Yang Ditentukan.

11. KEGIATAN :   
- Perpanjangan Pendaftaran Kedua.
* WAKTU :    
- Tanggal 28 s/d 30 Oktober 2019.
* KETERANGAN :   
- Apabila Tetap Tidak Di Peroleh Bakal Calon Paling Kurang Sesuai Syarat Yang Di Tentukan.

12. KEGIATAN :    
- Penelitian Persyaratan Administrasi.
* WAKTU :   
- Tanggal 31 Oktober s/d 4 November 2019.
* KETERANGAN : 
- Klarifikasi Keabsahan Dokumen Administrasi Bakal Calon.

13. KEGIATAN :     
- Pengumuman Nama Bakal Calon BPD.
* WAKTU :   
- Tanggal 5 s/d 13 November 2019.
* KETERANGAN :   
- Untuk Menerima Masukan Dari Masyarakat.

14. KEGIATAN :
- Penetapan Calon.
* WAKTU :    
- Tanggal 14 November 2019.
* KETERANGAN :     
- Kecuali Untuk Keterwakilan Perempuan Bula Pendaftar Belum Mencapai Syarat Yang Di Tentukan.

15. KEGIATAN :     
- Penetapan Calon Yang Berhak Di Pilih.
* WAKTU :   
- Tanggal 15 November 2019.
* KETERANGAN :   
- Kecuali Untuk Keterwakilan Perempuan Bula Pendaftar Belum Mencapai Syarat Yang Di Tentukan.

16. KEGIATAN :
- Permintaan Data Potensi Pemilih ke Dinas Dukcapil (Untuk Pemilihan Langsung).
* WAKTU :   
- Tanggal 18 s/d 26 November 2019.
* KETERANGAN :    
- Koordinasi Dengan Dinas PMD.

17. KEGIATAN :
- Penyusunan DPS (Untuk Pemilihan Langsung).
- Penyusunan Daftar Nama Peserta (Untuk Musyawarah Perwakilan).
* WAKTU :
- Tanggal 27 November s/d 5 Desember 2019.
* KETERANGAN :  -

18. KEGIATAN :   
- Pengundian Nomor Urut dan Penyampaian Visi dan Misi (Untuk Pemilik Langsung).
* WAKTU :       
- Tanggal 6 s/d 8 Desember 2019.
* KETERANGAN : -

19. KEGIATAN :     
- Memperbaiki DPS (Untuk Pemilihan Langsung).
* WAKTU :   
- Tanggal 9 s/d 11 Desember 2019.
* KETERANGAN :  -

20. KEGIATAN :    
- Persiapan Logistik (Cetak Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara,) ( Untuk Pemilihan Langsung).
* WAKTU :     
- Tanggal 9 s/d 20 Desember 2019
* KETERANGAN :       
- Peminjaman Kotak dan Bilik Suara ke Dinas PMD.

21. KEGIATAN :     
- Pengumuman DPS Hasil Perbaikan (Untuk Pemilihan Langsung).
* WAKTU :       
- 12 s/d 16 Desember 2019.
* KETERANGAN :  -

22. KEGIATAN :     
- Penetapan TPS, Penetapan DPT, dan Pengumuman DPT (Untuk Pemilihan Langsung).
- Penetapan Tempat Musyawarah Perwakilan , Serta Penetapan dan Pengumuman Daftar Peserta Musyawarah Perwakilan.
* WAKTU :    
- Tanggal 17 s/d 19 Desember 2019
* KETERANGAN : -

23. KEGIATAN :     
- Distribusi Logistik & Pembuatan TPS (Untuk Pemilihan Langsung).
* WAKTU :     
- Tanggal 20 Desember 2019.
* KETERANGAN : -

24. KEGIATAN :         
- Pelaksanaan Pemilihan Langsung
- Pelaksanaan Musyawarah Perwakilan (Untuk Keterwakilan Perempuan Sekaligus Penetapan Calon dan Calon Yang Berhak Di Pilih Serta Penyampaian Visi & Misi)
* WAKTU :         
- 21 s/d 22 Desember 2019.
* KETERANGAN :   
- Pelaksanaan Pengisian Keanggotaan BPD Dengan Mempertemukan Kemungkinan Adanya 2 Mekanisme Yang Berbeda dan Pembagian Tugas Panitia.

25. KEGIATAN :     
- Musyawarah Panitia Desa Untuk Penetapan Hasil Pengisian BPD.
* WAKTU :     
- Paling Lambat 27 Desember 2019.
* KETERANGAN :   
- Dalam Bentuk Berita Acara.

26. KEGIATAN :     
- Panitia Desa Menyampaikan Berita Acara Hasil Pengisian BPD Kepada Kepala Desa.
* WAKTU :
- Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2019.
* KETERANGAN :  -

27. KEGIATAN :     
- Kepala Desa Menyampaikan Keputusan Tentang Daftar Nama Anggota BPD Hasil Pengisian Kepada Bupati Melalui Camat Untuk Di Sahkan.
* WAKTU :   
- Tanggal 2 s/d 10 Januari 2020.
* KETERANGA :
- Keputusan Kepala Desa, Berita Acara Hasil Pengisian BPD dan Rekomendasi Camat, Dikirim ke Bupati Dengan Tembusan ke Dinas PMD Dakduk dan KB.

28. KEGIATAN   
- Penerbitan Keputusan Bupati
* WAKTU * 
- Tanggal 3 Januari s/d 13 Februari 2020.
* KETERANGAN :  -

 

29. KEGIATAN   
- Pengucapan Sumpah/Janji Anggota BPD.
* WAKTU * 
- Tanggal 14 Maret 2020.
* KETERANGAN :  
- Dilaksanakan Secara Serentak Dengan Di Pandu Oleh Bupati Atau Pejabat Lain Yang Ditunjuk.

Pendaftaran Bakal Calon BPD dilaksanakan selam 7 (tujuh) hari kerja efektif (senin s/d jum'at) tanggal 14 s/d 22 Oktober 2019. Bakal Calon BPD dari Perwakilan Wilayah mendaftar di Panitia Tingkat Wilayah Perwakilan masing-masing, sedangkan Bakal Calon BPD dari Perwakilan Perempuan mendaftar di Panitia Tingkat Desa pukul 09.00 - 12.00 WIB kecuali hari Jum'at pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Bagi warga masyarakat yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai calon Anggota BPD mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis diatas kertas segel/bermaterai cukup kepada Ketua Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Tingkat Desa dengan melampirkan sebagai berikut :
a). Surat Pernyataan bermaterai (blangko disediakan Panitia) yang memuat :
* Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
* Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
* Tidak ada hubungan keluarga sedarah dengan Kepala Desa sampai dengan derajat kedua menurut garis vertikal atau derajat kesatu menurut garis horisontal serta istri/suami/atau menantu.
* Tidak ada hubungan keluarga dengan Perangkat Desa sebagai orang tua atau istri/suami atau anak/menantu.
* Bukan sebagai Perangkat Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Desa.
* Bukan sebagai pengurus partai politik dan/atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
* Bukan sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
* Tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan.
* Bersedih dicalonkan dan siap mengabdi menjadi anggota BPD.
* Sanggup bertempat tinggal di Wilayah Pemilihan atau Wilayah Perwakilan selama menjadi Anggota BPD.
b). Fotocopy/Salinan ijazah paling rendah Sekolah Menengah Pertama atau sederajat.
c). Fotocopy/Salinan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir.
d). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
e). Fotocopy Kartu Keluarga.
f). Surat Keterangan Bertempat Tinggal di Wilayah Pemilihan paling kurang 6 (enam) bukan sebelum pendaftaran dari Rukun Tetangga/Rukun Warga, Dukuh dan atau Kepala Desa.
g). Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat.
h). Surat Keterangan dari Kepala Desa yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi anggota BPD selama 3 (tiga) periode masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut.
i). Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
j). Surat Ijin dari Atasan bagi Aparatur Sipil Negara, angota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia.
k). Surat Ijin dari Kepala Desa bagi anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa.
l). Pas foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah.

Source: @dmin kecpengasih

WhatsApp Chat