Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Monitoring Desa Kedungsari

Admin
Berita
08 Mei 2019 15:37:18

Image Berita


     Pengasih (kecpengasih)--Monitoring adalah merupakan aktivitas yang ditujukan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari suatu kebijakan yang sedang dilaksanakan. Monitoring dilakukan ketika sebuah kebijakan sedang diimplementasikan. Monitoring diperlukan agar kesalahan agar dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindakan perbaikan sehingga dapat mengurangi resiko yang lebih besar.

     Adapun tujuan monitoring menjaga agar kebijakan yang sedang diimplementasikan sesuai dengan tujuan dan sasaran selain itu juga dapat menemukan kesalahan sendini mungkin sehingga dapat mengurangi resiko yang lebih besar. Melakukan tindakan modifikasi terhadap kebijakan apabila hasil monitoring mengharuskan untuk itu. 

     Data dan informasi untuk monitoring yakni dengan metode dokumentasi dari berbagai laporan kegiatan seperti laporan tahunan /semesteran/bulanan. Metode survey dengan tujuan untuk menjaring data dari para stakeholders terutama pada kelompok sasaran. Metode observasi lapangan untuk mengamati data empiris data dilapangan dan bertujuan untuk lebih meyakinkan dalam membuat penilaian tentang proses dari kebijakan. Metode FGD yakni dengan melakukan pertemuan dan diskusi dengan para stakeholders. Dengan cara  monitoring menggunakan FGD ini maka berbagai informasi yang lebih valid akan dapat diperoleh melalui cros check data dan informasi dari berbagai sumber. 

     Evaluasi adalah merupakan kegiatan untuk menilai tingkat kinerja suatu kebijakan. Evaluasi baru dapat dilakukan kalau suatu kebijakan sudah berjalan cukup baik. Evaluasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja suatu kebijakan dengan evaluasi maka dapat diketahui derajat pencapaian tujuan dan sasaran kebijakan, mengukur tingkat efisiensi tingkat kebijakan, mengukur tingkat keluaran, mengukur dampak suatu kebijakan, untuk mengetahui apabila ada penyimpangan, dan sebagai masukan suatu kebijakan yang akan datang.

     Rabu (08-05-2019) pukul 09.00 WIB di Baledesa Kedungsari telah berlangsung acara monitoring Desa Kedungsari tentang APBDes Desa Kedungsari Kecamatan Pengasih. Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kasi Ekobang Kecamatan Pengasih (Ir. Atiek Retnowati), Kasi Pemerintahan Kecamatan Pengasih (Herjuno Waluya, S.Sos), Kades Kedungsari (Sabingin), Pendamping Desa Kecamatan (Yusuf) dan Semua Perangkat Desa Kedungsari.

     Dalam acara monitoring dibaledesa Kedungsari Kecamatan Pengasih, Kades Kedungsari (Sabingin) menyampaikan bahwa berkaitan dengan APBDes pelaksanaannya Dana Desa 1 (DD1) sudah masuk di rekening desa, kondisi baru musim pekerjaan. Absen perangkat desa Kedungsari sudah menggunakan finjer print mohon untuk disikapi. Identifikasi tanah kas desa Kedungsari masih perlu pendataan. 

   "Selamat menunaikan ibadah puasa buat bagi yang melaksanakan ibadah puasa. Kami (Pemerintah Kecamatan Pengasih) hanya mengaruhkan tugas pokok selaku tangan kanan Bupati Kabupaten Kulon Progo, dan Kepala Desa (Kades) harus bikin atau membuat laporan pertama jawaban, pada saat ini memasuki perencanaan tahun 2020. Kegiatan harus sesuai dengan tupoksi, kalau yang dibiayai harus sesuai dengan kewenangan desa, bagaimana desa menganggarkan fasilitas maupun IT. Keterbukaan anggaran, transparansi anggaran, sehingga masyarakat bisa memonitor desa. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sudah melaksanakan transparani anggaran diunggah lewat web kabupaten. Kegiatan harus melihat kalender kesibukan, musim ngomong wayah, ngomong waktu, kalender musim perlu di lihat tiap desa berbeda, daerah perkotaan juga berbeda, kegiatan di rancang sesuai kalender musim, di Kedungsari dana desa sudah cair namun belum di laksanakan, kalau warga sekitar tidak ada pakai tenaga luar agar kegiatan bisa berjalan," ucap Ir. Atiek Retnowati (Kasi Ekobang Kecamatan Pengasih).

     Dalam sambutannya Pendamping Desa Kecamatan Pengasih (Yusuf) menyampaikan bahwa untuk kalender musim perlu diperhatikan, karena laporan DD1 sebagai syarat DD2 jangan sampai desa tertinggal. Musyawarah Pedukuhan (Masuk) agar dilaksanakan pada bulan Mei dan Musyawarah Desa di bulan Juni untuk tahun anggaran 2020. Temuan Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kulon Progo tahun 2018 se Kabupaten Kulon Progo karena Kepala Desa (Kades) belum melakukan pelaporan pertanggungjawaban kepada Bupati Kulon Progo. Pemeriksaan atasan langsung, bendahara tidak buat SPJ dan lain lain.

     "Memang pelaksanaan DD tahap I belum dilaksanakan, turunnya dana dengan situasi cuaca yang tidak mendukung, dana DD untuk sebagian untuk lapangan. Kaitan dengan absensi Pemerintah Kecamatan hanya memantau, sekarang absensi desa diminta Pemerintah Kabupaten, perangkat desa agar mematuhi jam kerja, keuangan desa yang sudah dirancang agar dilaksanakan, bener APBDee 2019, LPPD tinggal desa Sendangsari dan desa Kedungsari. Kaitan dengan PBB desa Kedungsari sudah mengalami peningkatan 29% dan masuk rangking 3 dibawah. Pemerintah Kecamatan selalu dipantau oleh Bapak Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo agar desa yang belum membayar PBB agar segera dibayarkan, " ucap Kasi Pemerintahan Kecamatan Pengasih (Herjuna Waluya, S.Sos)

     Dalam acara monitoring desa di baledesa Kedungsari Kecamatan Pengasih berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Source: @ryotrantib

WhatsApp Chat