Pengasih (kecpengasih.com)--Negara Indonesia adalah Negara Hukum, dimana semua perbuatan baik itu kejahatan yang disengaja ataupun tidak unsur kesengajaan pasti akan ditindak lanjuti. Berita Penculikan anak yang baru marak dimedia sangat disayangkan terjadi di Indonesia bahkan menimbulkan keresahan didalam hati rakyat Indonesia. Negara Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga Negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan Hak Asasi Manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan terhadap kekerasan dan deskriminasi.
Sekarang yang baru marak berita di media dengan adanya penculikan anak yang menjadi perhatianmasyarakat luas. Hal ini diatur dalam pasal 330 KUHP dan pasal 83 UU Perlindungan Anak. Adapun pasal 330 KUHP berbunyi, " Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur, dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang," untuk diancam dengan pidanan max 7 Tahun. Pada dasarnya orang tualah yang memiliki kekuasaan terhadap anak.
Pada hari senin ( 27/03/2017 ) Panit Binmas Polsek Pengasih IPTU Satiyem bersama Bahbinkamtibmas desa Tawangsari AIPTU Dwijo Sukartiono melaksankan pembinaan serta penyuluhan di Sekolah Dasar Negeri 2 Janturan desa Tawangsari Kecamatan Pengasih.
Kebetulan pada hari itu (Senin, 27/03/2017) Panit Binmas Polsek Pengasih IPTU Satiyem menjadi Pembina Upacara di Sekolah Dasar Negeri 2 Janturan Desa Tawangsari. Dalam kegiatan Upacara Bendera SD Negeri 2 Janturan Desa Tawangsari dihadiri oleh Kepala sekolah beserta Guru, Kepala desa Tawangsari, Ketua Komite SD N 2 Janturan, dan 75 murid SD Negeri 2 Janturan Desa Tawangsari Kecamatan Pengasih.
Dalam amanat Upacara Bendera SD N 2 Janturan Panit Binmas Polsek Pengasih IPTU Satiyem menyampaikan dan menghimbau kepada para guru dan murid sekolah SD N 2 Janturan menanggapi tentang berkembangnya berita maupun isu kasus penculikan anak usia sekolah SD dan TK, agar tidak perlu takut yang berlebihan namun tingkatkan kewaspadaan terutama kepada orang yang tidak dikenal dan kemudian menawarkan sesuatu kepada anak usia sekolah.
Selain itu juga dihimbau kepada warga sekolah SD Negeri 2 Janturan desa Tawangsari Kecamatan Pengasih agar meningkatkan keamanan lingkungan sekolah, diwaktu jam sekolah apabila keluar sekolah harus minta ijin kepada guru maupun kepala sekolah. Kepada anak-anak sekolah bila berjumpa dengan seseorang yang dianggap asing dan menwarkan serta mengajak maupun memberikan sesuatu barang jangan mudah menerimanya atau langsung percaya. Bila menemukan sesuatu yang mencurigakan agar menghubungi Polsek terdekat atau Bhabinkamtibmas diwilayah masing-masing. Polri siap memberikan rasa aman, dan tenang serta tentram untuk warga.