Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

Bukan Polisi Biasa

Admin
Berita
26 Januari 2017 19:17:12

Image Berita


   Pengasih(kecpengasih.com)--Hibah adalah pemberian yang dilakukan seseorang kepada pihak lain yang dilakukan ketika masih hidup dan pelaksanaan pembagiannya biasanya dilakukan pada waktu penghibah masih hidup. Biasanya pemberian-pemberian tersebut tidak akan pernah dicela oleh sanak keluarga yang tidak menerima pemberian itu, oleh karena itu pada dasarnya seorang pemilik harta kekayaan berhak dan leluasa untuk memberikan harta bendanya kepada siapapun. Hibah sebagai hak atas harta milik itu sendiri oleh seseorang kepada orang lain tanpa pemberian balasan.

   Hibah menurut hukum islam dapat dilakukan baik secara tertulis maupun lisan, bahkan telah ditetapkan dalam Hukum Islam, pemberian yang berupa harta yang tidak bergerak dapat dilakukan dengan lisan tanpa mempergunakan suatu dokumen tertulis. Namun jika ditemukan bukti-bukti yang cukup tentang terjadinya peralihan hak milik, maka pemberian tersebut dapat dinyatakan tertulis. Seseorang yang hendak menghibahkan sebagian atau seluruh harta kekayaannya semasa hidupnya, menurut hukum islam harus memenuhi beberapa syarat, yakni; orang tersebut harus sudah dewasa, harus waras akan pemikirannya, orang tersebut haruslah sadar dan mengerti tentang apa yang diperbuatnya, baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan melakukan hibah, dan perkawinan bukan merupakan penghalang untuk melakukan hibah. adapu hikmah dari Hibah adalah menumbuhkan rasa kasih sayang kepada sesama, menumbuhkan sikap saling tolong menolong, dapat mempererat tali silaturahmi, dan menghindarkan diri dari malapetaka. Hibah sering dilakukan untuk kegiatan sosial misalkan memberikan tanah untuk sebuah lembaga keagamaan yang digunakan untuk sekolah atau kegiatan lainnya.

   Sungguh luar biasa seorang Anggota Kepolisian yang bertugas di Polres Kulonprogo berpangkat Inspektur Dua (IPDA) menghibahkan sebdang tanah miliknya untuk digunakan dan didirikan bangunan SD Negeri Kedungrejo Kedungtangkil Desa Karangsari Kecamatan Pengasih. Adapun seorang Anggota Kepolisian yang berhati mulia ini patut kita contoh dengan rasa sosialnya yang tinggi dan kepeduliannya terhadap Dunia Pendidikan, dan seorang Anggota Kepolisian itu bernama Bapak IPDA Imron Rosidi Tri Putranto warga Pedusunan Kedungtangkil Desa Karangsari Kecamatan Pengasih.

   Tanah miliknya yang dihibahkan untuk dunia pendidikan seluas kurang lebih 1366 meter persegi untuk didirikan Bangunan Gedung bertingkat SD Negeri Kedungrejo Kedungtangkil Desa Karangsari Kecamatan Pengasih yang letaknya tidak jauh dari gedung lama. Bapak IPDA Imron Rosidi Tri Putranto mengatakan bahwa sebagai putra bangsa menginginkan anak-anak pedesaan agar bisa dapat bersekolah seperti pada anak-anak perkotaan serta tidak kalah dengan kualitas pendidikan dengan anak-anak perkotaan.

   Kegiatan belajar mengajar SD Negeri Kedungrejo Kedungtangkil Desa Karangsari Kecamatan Pengasih sudah pindah ke gedung baru serta pemindahan barang-barang secara bergotong royong bersama warga masyarakat sekitar sekolahan. Di Gedung lama SD Negeri Kedungrejo Kedungtangkil Desa Karangsari Kecamatan Pengasih yang berdiri sejak tahun 1965 sudah mulai rusak, sedangkan Pemerintah tidak dapat melakukan rehabilitasi karena terkendala status tanah. Melihat hal tersebut  Bapak IPDA Imron Rosidi Tri Putranto yang merupakan warga masyarakat sekitar sekolahan bulan Desember tahun 2015 menghibahkan sebidang tanah miliknya untuk dunia pendidikan untuk mendirikan bangunan gedung sekolah. Bapak IPDA Imron Rosidi Tri Putranto selain menghibahkan sebidang tanahnya untuk SD juga menghibahkan tanah miliknya untuk gedung Taman Kanak-Kanak yang dekat dengan rumahnya. Memang Bapak IPDA Imron Rosidi Tri Putranto merupakan seorang Anggota Kepolisian bukan Polisi Biasa karena beliau mempunyai hati malaikat.

Source: @ryotrantib

WhatsApp Chat