Home Publikasi Berita Detail Berita

Detail Berita

AWAS PINJOL ILEGAL SEDERET CIRI CIRINYA (Dibuat : oleh @ryo 86)

Admin
Artikel
16 Desember 2019 00:00:00

Image Berita


Perkembangan technologi digital terbukti mampu memoermudah seluruj aktivitas masyarakat, misalnya seperti komunikasi, interaksi, berbelanja kebutuhan sehari hari, hingga melakukan hal-hal yang berhubungan dengan financial dengan mengambil pinjaman online (pinjol) lewat penyedia dana financiak technology peer to peer lending (fintech P2P).

Kehadiran pinjol sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki masalah finansial. Tidak perlu sibuk meminjam uang kepada kenalan atau bank, hanya dengan duduk manis didepan komputer atau menggunakan ponsel maka permaslahan finansial bisa teratasi. Pinjol prosesnya mudah dan cepat serta pengajuan juga tidak memiliki persyaratan yang diminta hanyalah berupa NPWP, KTP, serya nomor rekening pribadi yang minimal masih aktif selam 3 bulan. Karen proses pengajuan pinjol yang cepat dan mudah maka tak jarang membuat oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkannya demi keuntungan pribadi salah satunya dengan melakukan penipuan berkedok pinjol.

Saat ini banyak banyak pinjol yang menawarkan fasilitas menggiurkan, seperti dana langsung cair maupun dengan bunga yang rendah, tetap saja seharusnya kita tidak mudah untuk mempercayainya begitu saja.

CIRI CIRI PINJOL ILEGAL

Ada baiknya kita untuk memperhatikan ciri-ciri penipuan berkedok pinjol, sebagai berikut :

1. Memaksa

* Ketika kita ingin meminjam dana, seseorang akan mengunjungi situs pinjol  terkait dan melakukannya secara langsung serta ketika ingin tahu informasi lebih lanjut maka si peminjam akan mengjubungi langsung kontak yang tertera didalam situs teesebut.

* Pinjol abal abal yang biasanya mendekati "calon" korban melalui SMS atau telpon dengan memberikan janji dana cepat cair namun tidak memberukan informasi secara lengkap tetapi bersifat memaksa agar korban mau mengajukan pinjaman.

2. Tanpa Syarat

* Pinjol P2P lending biasanya membuka aksea bagi siapapun yang membutuhkan dana cepat namun tidak dapat mengakses layanan perbankan tetapi layak untuk mendapatkan kredit.

* Dengan begitu bukan berarti setiap calon nasabah pinjol layak untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan bebas. Tetap ada persyaratan yang harus dipenuhi yang ditelah ditentukan oleh lembaga pinjol yang bersangkutan.

* Akan membuat banyak munculnya pinjol ilegal yang tidak memberlakukan persyaratan apapun serta menawarkan janji dana cepat cair. Sebelum melakukan pengajuan pinjol pastikan bahwa persyaratan yang diminta jelas dan lengkap.

3. Meminta Uang Muka

* Bila melakukan pengajuan pinjol, pihak peminjam terkait biasanya akan meminta uang muka yang pada nantinya akan digunakan sebagai administrasi seperti biaya materai dan dan biasanya jumlahnya pun tidak seberapa.

* Pinjol Ilegal yang justru menerapkan uang muka dengan nominal yang sangat besar, misalkan ingin meminjam uang sebesar Rp 50 juta tetapi diminta uang muka sebesar Rp 1 juta atau lebih dengan alasan agar dana yang mau dipinjam cepat cair.

4. Identitas Perusahaan Tidak Valid

* Ketika mengunjungi situs pinjol yang resmi tentu bisa dengan mudah mencari nomor kontak yang lengkap agar calon nasabah dapat dengan mudah menghubungi langsung pihak perusahaan.

* Sementara itu pinjol ilegal biasanya akan menutupi sebisa mungkin informasi yang berhubungan dengan perusahaan mereka. Jika ada pun identitas tersebut bisa saja palsu seperti alamat kantor yang tidak jelas, nomor telpn menggunakan ponsel serta alamat email menggunakan alamat pribadi.

5. Meminta Informasi Pribadi

* Lembaga punjol lega biasanya hanya akan meminta informasi seputar nama pinjam, nomor telpn yang aktif dan alamat email. Seklipun meminta nomor rekening hanya dibutuhkan untuk mengecek riwayat kredit dan pencairan dana calon peminjam.

* Jika suatu lembaga pinjol meminta informasi pribadi diluar yang disebutkan seperti PIN ATM maka ada baiknya diwaspadai dan jangan terlalu cepat untuk memutuskan pengajuan pinjaman ke pihak tersebut. 

KENALI PINJOL, AMAN, RESMI dan LEGAL

Tidak semua pinjol itu merugikan adapula lembaga pinjol yang legal dan bisa dipercaya. Sebagai peminjam juga perlu berhati hati dan berfikir lebih kritis untuk menemukannya. 

Beberapa hal yang perlu di ketahui ketika ingin mengajukan di lembaga pinjol resmi :

  1. Pastikan Sudah Terdaftar di OJK
  2. Menyediakan Kalkulator Pinjaman
  3. Mengetahui Prosedur dan Persyaratannya
  4. Baca Ulasan Lembaga

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Source: @dmin kecpengasih

WhatsApp Chat