Penyegaran dan Pembinaan Pemerintah Desa

   Pengasih (kecpengasih.com)--Pemerintah Desa merupakan struktur organsasi pemerintahan paling bawah di Indonesia. Pemerintah Desa memegang peranan dasar bagi pelayanan publik langsung kepada masyarakat. Pemerintah Desa adalah merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemerintahan Desa agar menjalankannya fungsinya sebagaiman mestinya, pemerintah desa memiliki kewenangan yang meliputi kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa. 

   Kamis (14-09-2017) pukul 13.00 WIB di balaidesa Pengasih Kecamatan Pengasih telah acara kegiatan Pembinaan Desa Pengasih oleh Pemerintah Kecamatan Pengasih. Dihadiri oleh Camat beserta Kasi Trantib, Kasi Pembangunan Kecamatan Pengasih, Polsek Pengasih, Koramil Pengasih, Babhinkamtibmas dan Babhinsa Desa Pengasih, Kades beserta perangkat Desa Pengasih, BPD Desa Pengasih, LPMD Desa Pengasih, dan tokoh Masyarakat Desa Pengasih.

   "Pemerintah Desa Pengasih mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Pengasih, Polsek Pengasih serta Koramil Pengasih yang telah hadir dalam acara pembinaan Desa Pengasih. Semoga dengan diadakannya Pembinaan desa ini bisa bermanfaat dan meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah Desa Pengasih," ucap Djoko Purwanto (Kepala Desa Pengasih).

   Pengarahan dari Kapolsek Pengasih Kompol Kuswanto menyampaikan bahwa Polisi itu melayani dengan setulus hati. Polisi merupakan mitra masyarakat yang saling membutuhkan. Polisi juga merupakan lembaga independen yang berkedudukan langsung dibawah Presiden. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) adalah suatu kondisi yang dinamis masyarakat sebagai salah satu persyaratan penyelenggaraan proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum saat terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah serta menangkal segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. Dalam melaksanakan perannya Polisi menerapkan model / pola pemolisian sipil untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam rangka menciptakan rasa aman, memelihara stabilitas kamtibmas. Guna meningktkan kualitas hidup masyarakat yang dilakukan secara pro aktif dengan membangun kemitraan dengan masyarakat. Permasalahan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat mendorong perlunya peran serta aktif dari segenap warga masyarakat dalam mendukung terwujudnya kodisi kamtibmas yang kondusif. 

   Kapten Isngafuan (Danramil Pengasih) dalam pengarahan menyampaikan bahwa dalam meningkatkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman dilingkungan masyarakat serta sebagai partisipasi pemerintah khususnya diwilayah Pemerintahan Kecamatan Pengasih dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta ketentraman terhadap masyarakat melaksanakan kegiatan rutin dengan siskamling.

   Di Era reformasi ini keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan salah satunya diukur dari penyelenggaraan pelayanan di bidang pertanahan yang baik oleh instansi maupun unit pemebri layanan. Dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat menghimbau kepada Pemerintah Desa tidak diperkenankan memungut biaya apapun. Acara kegiatan Pembinaan Desa Pengasih selesai pada pukul 16.30 WIB.